Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pria Sekap Anaknya di Jember, Bermula dari Kecanduan Game Online hingga Diborgol Dalam Kandang

Kompas.com - 14/01/2020, 06:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penyekapan yang dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember kini ditangani oleh kepolisian.

Kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.

Lantaran nasehatnya tidak didengarkan, EW yang emosi kemudian memborgol dan mengikat anaknya di sebuah kandang ayam.

Namun, tak lama kemudian anaknya berhasil melepaskan ikatan, dan melaporkan kejadian itu kepada tetangganya.

Atas perbuatannya itu, EW kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Tersangka emosi karena perintahnya tak didengar

Ilustrasi kekerasan pada anakShutterstock.com Ilustrasi kekerasan pada anak

Penyekapan yang dilakukan EW terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan pada Sabtu (11/1/2020).

Kejadian bermula saat anaknya, MI, pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.

Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukannya.

“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Pria Ini Sekap Anaknya yang Kecanduan Game Online di Kandang Ayam

2. Disekap dan diborgol di kandang ayam

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Setelah berhasil ditarik dan dipukuli oleh EW dari dalam warnet, kemudian anaknya tersebut digelandang secara paksa ke rumah.

Setibanya di rumah, MI kemudian dilucuti pakaiannya oleh tersangka.

Tak hanya itu, MI juga diborgol tangannya dan diikat di dalam kandang ayam.

“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

Baca juga: Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka

2. Korban berhasil melarikan diri

Ilustrasi melarikan diri.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi melarikan diri.

Korban yang disiksa dan disekap ayahnya di dalam kandang itu awalnya hanya bisa pasrah.

Namun, tak lama kemudian saat ayahnya sudah meninggalkan lokasi penyekapan, MI berusaha melepaskan ikatannya itu menggunakan kompor gas yang ada di lokasi.

Upaya yang dilakukan itu akhirnya berhasil. Lalu, ia melarikan diri dan meminta bantuan tetangganya yang bernama Baidi.

Karena tak tega melihat kondisi korban yang sedang diborgol dalam keadaan telanjang itu, Baidi kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat keamanan.

Baca juga: Anak yang Menjadi Korban Penyekapan Jalani Trauma Healing

3. Polisi amankan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka.

Dari data di Polres Jember, tersangka merupakan residivis kasus KDRT terhadap mantan istrinya.

Namun setelah keluar penjara, bukannya bertobat tapi justru melakukan perbuatan serupa dengan korban anaknya.

Karena itu, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan korban serta saksi, kini polisi telah menetapkan EW sebagai tersangka.

“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

Baca juga: Istri Injak Kemaluan Suami hingga Pingsan, Ahli: Pria Berpotensi Jadi Korban KDRT tapi Malu Mengungkapkan

4. Anak jalani trauma healing

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Karena tak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.

Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberikan penanganan khusus terhadap korban.

“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Korban saat ini tinggal dengan pengasuhnya bernama, Salma.

Alasan polisi memberikan izin diasuh oleh Salma, karena dianggap sudah memiliki hubungan emosional dengan korban.

Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, Pemkot Jaktim Buka 5 Pos Pengaduan

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com