Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pasangan Ajukan Diri Maju di Pilkada Jember Melalui Jalur Independen

Kompas.com - 07/01/2020, 17:49 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pasangan H AW DJamin dan Mukanan (Djamu) resmi meminta akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silom) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keduanya berkeinginan untuk maju sebagai bakal calon bupati Jember dari jalur independen pada Pilkada 2020.

H AW Djamin merupakan warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.

Sedangkan, Mukanan merupakan warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.

“Ketika pendaftaran dibuka, mereka langsung datang ke kantor,” kata Achmad Susanto, pegawai Divisi Teknis KPU Jember saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Pilkada Ngawi 2020, Calon Independen Minimal Kumpulkan 53.000 KTP Dukungan

Menurut Achmad, baru satu pasangan yang mengajukan diri maju dari jalur independen.

Adapun sesuai prosedur, para bakal calon tersebut harus mengisi Silom terlebih dahulu.

Data pendukung itu harus di-input melalui situs web Silom.

Hal itu sebagai bentuk transparansi KPU Jember pada publik.

Selain itu, memudahkan KPU Jember dalam mengidentifikasi apakah bakal calon sudah memenuhi syarat.

“Apakah dukungannya tidak ganda dukungannya dengan dukungan yang lain,” kata Achmad.

Saat ini, pasangan bakal calon tersebut diberi akses user name untuk mengakses situs web Silom.

Selain itu, mereka harus membawa hard copy atau bukti fisik berisi dukungan.

Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 121.127 penduduk Jember, dari jumlah sebanyak 1.864.393 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.

Berkasnya diserahkan pada 19 hingga 23 Februari 2020.

Nantinya, akan ada ada verifikasi faktual di lapangan yang melibatkan PPK dan PPS

Adapun, Jadwal tahapan Pilkada Jember 2020 sebagai berikut:

1. Penyerahan syarat calon pereseorangan 19-23 Februari 2020.

2. Pendaftaran pasangan calon 16-18 Juni 2020.

3. Pemeriksaan kesehatan 16-23 Juni 2020.

4. Penetapan paslon bupati dan wakil bupati 8 Juli 2020.

5. Kampanye debat publik 11 Juli-19 September 2020.

6. Pengundian nomor urut 9 Juli 2020.

7. Kampanye media massa 6-19 September 2020.

8. Masa tenang 20-22 September 2020.

9. Pemungutan dan penghitungan suara 23 September 2020.

10. Rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kecamatan 24-28 September 2020.

11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 29 September-1 Oktober 2020.

12. Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi 2-4 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com