Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Pemecatan Polisi di Berbagai Daerah: Bolos 30 Hari hingga Menjadi Tukang Ojek

Kompas.com - 01/01/2020, 18:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memecat 13 personelnya selama kurun waktu 2019.

Mereka dipecat lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto mengemukakan, dari 13 polisi tersebut dua di antaranya adalah perwira.

Sedangkan satu orang berpangkat brigadir. Selain kasus tersebut, berikut beberapa kasus pemecatan personel kepolisian yang dihimpun Kompas.com dari berbagai daerah:

Baca juga: 184 Polisi di Sumbar Langgar Disiplin, 13 Personel Dipecat karena Terlibat Narkoba

1. Konsumsi sabu dan jarang masuk kantor, polisi dipecat

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/NURSITA SARI Ilustrasi polisi

Polres Tanjungpinang memecat salah satu anggotanya Brigadir Lian Hefirmansyah, Rabu (4/9/2019).

Ia tercatat melakukan tiga kali pelanggaran.

Pada tahun 2015, ia pernah melakukan pelanggaran disiplin dengan membolos selama 22 hari saat berdinasi di Polres Bintan.

Tahun berikutnya Brigadir Lian terbukti mengonsumsi narkoba. Temuan itu didapat setelah polisi melakukan tes urine.

Ia kembali mengulangi kesalahan tersebut pada 2018 saat berdinas di Polda Kepri.

"Setidaknya dengan pemberhentian tidak hormat ini bisa diambil hikmahnya oleh Lian, dan menjadi bahan pelajaran untuk personel Polres Tanjungpinang lainnya," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Baca juga: Puluhan Motor Modifikasi Disita Polisi Jelang Malam Tahun Baru

2. Bolos selama 30 hari berturut-turut

Seorang anggota polisi Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Bripka MH diberhentikan secara tidak hormat pada Juli 2019 lalu.

Bripka MH diberhentikan lantaran ketahuan bolos selama 30 hari berturut-turut.

Pemberhentian Bripka MH didasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Kep/339/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Siswo Handoyo mengatakan, MH diberhentikan karena meninggalkan tempat tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com