Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari empat terpidana, hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.
Sugik sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya. Namun, ditolak Mahkamah Agung. Upaya grasi juga ditolak Presiden.
Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Baca juga: Duduk Perkara Pembantaian ABK KM Mina Sejati, 23 Orang Termasuk Pembantai Hilang Misterius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.