Salin Artikel

Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Disebut Alami Gangguan Jiwa, Kejaksaan Tunggu Pemeriksaan Dokter

Ini karena pria tersebut disebut mengalami gangguan jiwa.

Sugik divonis hukuman mati karena terbukti membunuh satu keluarga di Jalan Jojoran Surabaya pada 1995.

Dia membunuh empat orang sekaligus yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih serta dua anak mereka bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Dhofir, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Saat ini Sugik mendekam di Lapas Porong Sidoarjo.

Pria itu tidak merespons ketika ditanya. Ini membuat tim dokter kesulitan. 


Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari empat terpidana, hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.

Sugik sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya. Namun, ditolak Mahkamah Agung. Upaya grasi juga ditolak Presiden.

Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/01/14032581/pembantai-satu-keluarga-di-surabaya-tahun-1995-disebut-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke