MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jawa Timur menetapkan AF (20), siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka dalam kasus mayat bayi di ember.
AF adalah ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan tewas di dalam ember di pondok pesantren.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Magetan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Dan, ditahan di polres,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (24/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.
Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.
Tersangka mayat bayi di ember baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.
“Dari hasil visum, bayi meninggal karena kekurangan oksigen. Untuk tersangka, baru 6 bulan mondok di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.
Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.