Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana Desa Rp 1,15 M, Kades dan Bendara Desa di Kulon Progo Ditahan

Kompas.com - 04/12/2019, 22:57 WIB
Dani Julius Zebua,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Kepala Desa Banguncipto berinisial HS (55) dan Bendaharanya, SM (60) karena dugaan penyelewengan dana desa sepanjang 2014-2018.

Totalnya dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 1,15 miliar.

Penyelewengan dilakukan pada banyak kegiatan, baik pembangunan fisik hingga pengadaan barang dan jasa.

Kejari menahan keduanya setelah menetapkan status tersangka, sejak Selasa (3/12/2019). 

"Setelah penyidikan khusus, lalu empat hari kerja (Selasa) kemudian keduanya naik jadi tersangka," kata Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Ini Mata Rantai Korupsi Politikus dan Pengusaha Menurut Emil Salim...

HS dan SM diduga bekerja sama untuk menggelapkan dana selama menjabat kades dan bendahara.

Banyak aksi yang dilakukan. Salah satunya, kades kerap memberi dana kegiatan pembangunan secara langsung dengan terlebih dulu memotong dana dengan jumlah sangat besar. 

Hal lain, HS dan SM melaksanakan pembangunan perumahan dan pasar desa lewat pihak ketiga untuk pematangan lahan dan pengurukan.

Kerja sama keduanya membuat pihak ketiga ini dirugikan lantaran tidak dapat bayaran.

Dalam hal mata anggaran untuk pengadaan barang jasa pun bermasalah, Widagdo mengungkapkan, terdapat pengadaan fiktif untuk seragam PKK.

Dana cair, tapi seragam itu tidak ada. Karenanya, mereka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat. 

"Kalau pembangunan sebenarnya, bendanya ada. Misal pembangunan jalan, jalannya ada, kegiatan gotong royong ada, swakelola dan dikerjakan oleh Kasi Pembangunan. Cuma karena anggaran sekian ratus, diberikan sekian puluh juta. Pemotongan seperti itu tidak sesuai tupoksi," ujar dia.

Masyarakat resah

Warga melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Inspektorat Pengawasan Daerah dan Kejaksaan Negeri pada September 2019. 

Awalnya, APIP menemukan kejanggalan berupa kerugian negara Rp 348 juta. APIP mensiyalir kerugian ini berlangsung selama lima tahun. 

Penyelidikan berlangsung mulai 6 November 2019 dan berlangsung selama 14 hari. Kejaksaan meminta keterangan dari 50 saksi, termasuk kedua tersangka.

Pemeriksaan pada keduanya berlangsung hampir setiap hari.

Penyelidikan ini mengungkap penyelewengan Rp 613 juta, lebih dari yang diperoleh APIP.

Ekspos perkara menaikkan menjadi penyidikan. Kemudian ditemukan kerugian lagi sebesar Rp 537 juta. Total kerugian Rp 1,15 miliar. 

Kejari segera menjebloskan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.

Baca juga: Sri Mulyani Jengkel Ada Korupsi di Ditjen Pajak, Ini Saran KPK...

 

Upaya penahanan ditempuh untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti. 

Kejaksaan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com