Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bus Trans Jogja Tabrak Pelajar hingga Tewas, Terobos Lampu Merah dan Sopir Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/12/2019, 13:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Arif Himawan sopir bus trans jogja sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bus trans jogja yang dikemudikan Arif menerobos traffic light atau lampu lalu lintas di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, yang sudah menyala merah Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB

Akibat menerobos traffic light, bus menabrak pengendara motor berinisial AP (18) warga Wonogiri, Jawa Tengah, yang melaju dari arah utara.

Setelah terjadi kecelakaan, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Berikut fakta selengkapnya:

 

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi kecelakaan mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko, menjelaskan, kejadian berawal saat bus Trans Jogja yang dikemudikan oleh Arif Himawan melaju dari barat menuju arah timur.

Bus Trans Jogja ini melaju dengan kecepatan sedang. Lalu, saat mendekati simpang empat UPN, lampu traffic light menyala merah.

"Traffic menyala merah, tetapi bus tetap melaju," katanya.

Pada saat bersamaan, sambungnya. Lampu traffic light di sisi utara telah menyala hijau dan korban melaju menggunakan sepeda motor matic.

"Dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah dekat maka terjadi benturan, terjadilah laka lantas," ujarnya.

Setelah terjadi kecelakaan, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Baca juga: Kronologi Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar hingga Tewas

 

2. Terobos traffic light

Ilustrasi lampu merah.SHUTTERSTOCK Ilustrasi lampu merah.

Mega mengatakan, kecelakaan yang terjadi di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, karena sang sopir bus trasn jogja terobos lampu merah.

"Alasan yang disampaikan sopir itu, karena tanggung," ujarnya di kantor Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/12/2019).

Mega mengungkapkan, meski melihat lampu merah sudah berwarna merah, pengemudi bernama Arif Himawan itu tidak memperlambat laju bus.

Pengemudi bus justru menerobos lampu merah hingga terjadi kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan kita di BAP, si sopir juga sudah mengakui bahwa sudah melihat lampu menyala merah," ujarnya.

Baca juga: Terobos Lampu Merah, Bus Trans Jogja Tabrak Pelajar hingga Tewas

 

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir bus trans jogja Arif Himawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Kami juga sudah lakukan penahanan," ujarnya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Arif.

Baca juga: Tabrak Sepeda Motor, Sopir Bus Trans Jogja Jadi Tersangka

 

4. Setelah menabrak, sopir langsung menuju ke polsek

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Setelah menabrak pengendara sepeda motor, sambung Mega, sopir bus menuju Mapolsek Depok Timur yang tidak jauh dari lokasi.

Sopir melaporkan bahwa telah terlibat kecelakaan. Dari pemeriksaan kesehatan, sopir Bus trans jogja dalam keadaan sehat.

"Saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, sudah cukup unsur dan pengemudi sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Sopir Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar hingga Tewas

 

5. Sopir dan kondektur bus trans jogja dipecat

Ilustrasi dipecat.Shutterstock Ilustrasi dipecat.

Setelah kejadian tersebut, Direktur Utama PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta Dyah Puspitasari pun langsung meminta keterangan sopir dan kondektur yang menabrak seorang remaja di simpang empat UPN.

"Kata driver itu dan pramugara mengatakan waktu itu lampu kuning," ujar Dyah, Jumat (29/11/2019).

Merasa tak puas dari keterangan sopir dan kondekturnya, pihaknya pun melakukan observasi mendalam. Hasilnya, pengemudi dan kondektur bus telah memberikan keterangan palsu.

"Dia memberikan keterangan palsu, sedangkan persoalan ini sedang viral dan menyangkut reputasi. Maka, dia membuat reputasi bus transjogja semakin buruk," ujarnya.

"Kami mengambil sikap tegas, saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," tegasnya.

Baca juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir dan Kondektur Bus Transjogja Dipecat

 

6. Sebelum jadi sopir trans jogja ada beberapa tes yang dilalui

Ilustrasi sopir busThinkstock Ilustrasi sopir bus

Dyah mengatakan, untuk menjadi sopir bus trans jogja ada ada beberapa tahapan yang harus dilewati, seperti lulus tes psikologi, keahlian mengemudi, dan juga tes narkotika. 

"Standarnya kita semua jelas, bahwa yang masuk itu harus melalui beberapa tahapan. standarnya diambil dari mana, kita ketentuanya ada," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Meski telah menerapkan tahapan-tahapan proses seleksi, tapi pihaknya tetap mengingatkan para pengemudi agar berhati-hati selama di jalan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Tak hanya itu, PT AMI juga melakukan pembinaan terhadap para pengemudi Bus Trans Jogja secara intens.

"Pembinaan kita lakukan secara intens baik itu small class maupun big class," jelasnya.

Baca juga: Ini Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Menjadi Pengemudi Bus Trans Jogja

 

Sumber: KOMPAS.com : (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | David Oliver Purba, Dony Aprian, Michael Hangara Wismabarata, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com