Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadiri Mediasi dengan Alasan Sakit

Kompas.com - 02/12/2019, 18:53 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Kedua belah pihak diagendakan menjalani mediasi yang dipimpin hakim Deny Ikhwan, Senin (2/12/2019).

Mediasi berlangsung hanya sekitar 30 menit, karena Ashanty tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sinta Romaidah.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, menyayangkan ketidakhadiran Ashanty dalam mediasi tersebut.

Hal itu dinilai menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari Ashanty, karena mangkir dalam sidang untuk yang ketiga kalinya.

"Kuasa hukum Ashanty menyatakan, Ashanty sedang dalam masa pemulihan setelah opname di rumah sakit. Namun informasi dari media, Ashanty sedang jalan-jalan atau nonton konser di Singapura," kata Aditya seusai sidang.

Baca juga: Cerita Ashanty soal Penyakit Autoimun dan Ambruk karena Gejala Meningitis

Aditya meminta Ashanty untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar persoalan tersebut cepat selesai.

Dibantah pengacara

Sementara itu, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah membantah informasi yang menyebut kliennya sedang berada di Singapura.

Dia menegaskan bahwa Ashanty tidak hadir dalam sidang, karena masih sakit dan sedang menjalani tahap pemulihan.

"Mba Ashanty masih sakit, tadi ada surat dokter juga. Kalau secara formal, Mbak Ashanty wajib hadir, kami tidak menyepelekan. Tetapi memang kondisi Mbak Ashanty sedang sakit. Sakit autoimun" ujar Sinta.

Sinta mengatakan, dia akan mengupayakan agar Ashanty hadir dalam persidangan berikutnya.

Sesuai rencana, sidang mediasi akan dilanjutkan kembali pada 12 Desember 2019 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com