Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sobek Spanduk PMII, Dosen Filsafat IAIN Madura Akan Dipecat dari Senat

Kompas.com - 20/11/2019, 19:29 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Eko Ari Widodo, dosen filsafat IAIN Madura Pamekasan, diusulkan untuk dipecat dari anggota senat fakultas Syariah IAIN Madura.

Selain itu, Eko juga diusulkan agar dipecat dari jabatannya sebagai koordinator jurnal IAIN Madura.

Usulan itu disampaikan oleh Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim saat menjawab tuntutan ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor rektorat IAIN Madura, Rabu (20/11/2019).

Kosim mengatakan, Eko Ari Widodo diusulkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis untuk dipecat dari anggota senat dan koordinator jurnal. Sedangkan tuntutan yang lain, Kosim masih akan membicarakannya lagi di tingkat pimpinan.

"Tuntutan pemberhentian sebagai dosen IAIN Madura dan sebagai ASN, perlu dilakukan pemeriksaan sesuai aturan sebagai ASN," ujar Kosim.

Baca juga: Sobek Spanduk PMII, Dosen Filsafat IAIN Madura Didemo Ratusan Mahasiswa

Sebelumnya, pada hari Senin (17/11/2019), ratusan kader PMII Komisariat IAIN Madura berunjuk rasa di depan kantor rektorat.

Mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama, memecat Eko sebagai anggota senat, ketua dewan jurnal, dosen IAIN Madura dan sebagai ASN.

Keempat tuntutan itu tidak bisa dipenuhi hari itu juga, karena Mohammad Kosim sedang berada di Jakarta.

Demonstrasi itu dipicu oleh perusakan spanduk PMII Rayon Fakultas Syariah IAIN Madura oleh Eko Ari Widodo pada Jumat (15/11/2019). Selain disobek, banner tersebut dibuang ke sampah.

Tindakan itu diketahui oleh sejumlah mahasiswa. Saat ditanyakan perbuatannya itu, Eko mengaku bahwa organisasi ekstra kampus dilarang berada di dalam area kampus.

Baca juga: Asrama Mahasiswa dan Sekretariat PMII Makassar Diserang OTK, 1 Orang Terluka

Namun, Eko mengaku bahwa perbuatannya itu khilaf. Ia sudah minta maaf kepada seluruh kader PMII. Tindakannya itu bukan bermaksud melecehkan organisasi PMII.

Ia mengaku berpikir tentang aturan kampus bahwa kegiatan organisasi ekstra kampus, sebaiknya tidak dilaksanakan di kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com