PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan aktivis mahasiswa IAIN Madura dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan kantor rektorat, Senin (8/11/2019).
Unjuk rasa terkait dengan perusakan spanduk milik Pengurus Rayon Fakultas Syariah IAIN Madura yang dilakukan oleh Eko Ari Widodo, dosen filsafat IAIN Madura pada, Jumat (15/11/2019).
Ketua Cabang PMII Pamekasan, Lian Fawahan dalam orasinya menanyakan tindakan dosen Eko Ari Widodo yang merobek spanduk PMII yang berisi tentang penerimaan anggota baru PMII rayon Fakultas Syariah.
Setelah merobek spanduk tersebut, Eko Ari Widodo kemudian membuangnya ke tempat sampah. Tindakan itu diketahui langsung oleh panitia yang sedang bertugas menerima calon peserta.
Baca juga: Asrama Mahasiswa dan Sekretariat PMII Makassar Diserang OTK, 1 Orang Terluka
"PMII ini organisasi resmi berbadan hukum, berasaskan Pancasila dan tidak dilarang beraktivitas di kampus. Tapi mengapa ada dosen filsafat yang menurunkan dan merobeknya, serta membuangnya ke tong sampah?" ujar Lian.
Lian menambahkan, tindakan Eko Ari Widodo sama sekali tidak mencerminkan sebagai sosok pengajar filsafat yang menjunjung tinggi kebijaksanaan.
Tindakan Eko dianggap memalukan kampus dan pribadinya, karena tindakannya berujung aksi demonstrasi oleh mahasiswanya sendiri.
Baca juga: Berduka atas Kematian Mahasiwa UHO di Kendari, PMII Demo Polres Jakarta Selatan
Eko Ari Widodo, pelaku perusakan spanduk dalam klarifikasinya di hadapan demonstran menjelaskan, tindakannya sama sekali tidak diniatkan untuk merendahkan martabat organisasi PMII.
Dirinya melakukan hal itu karena memiliki penafsiran bahwa organisasi ekstra kampus tidak boleh ada di kampus. Oleh sebab itu, dirinya secara spontan menurunkan spanduk tersebut.
"Saya akui tindakan itu salah dan tidak ada niat untuk melecehkan PMII. Tindakan itu murni karena ide saya dan penafsiran saya," Eko Ari Widodo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan