Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Jateng 2020 Disahkan Sebesar Rp 28,3 Triliun

Kompas.com - 13/11/2019, 22:49 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - APBD Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp 28,3 triliun disahkan DPRD Jawa Tengah bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya, Pemprov Jateng mengusulkan pada RAPBD Jateng 2020 sebesar Rp 28,77 triliun.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan, fasilitas dasar, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

"Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah," kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto saat dalam memimpin rapat paripurna di DPRD Jateng.

Baca juga: Begini Cara Ganjar Cegah Anggaran Nakal Saat Pembahasan RAPBD Jateng

Bambang mengatakan, Banggar DPRD Jateng menerima dan menyetujui APBD Jateng dengan penggeseran maupun rasionalisasi/penyelarasan untuk mendukung kegiatan pembangunan di segala bidang.

Rasionalisasi dilakukan di sejumlah instansi setelah dilakukan rapat dengan komisi-komisi DPRD Jateng dengan jumlahnya sebesar Rp 298,6 miliar.

Rinciannya masing-masing, Komisi A rasionalisasi anggaran Rp 7,4 milliar, Komisi B Rp 4,5 miliar, Komisi C Rp154,8 miliar, Komisi D Rp17 miliar, dan Komisi E Rp114,7 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jateng mengusulkan RAPBD Jateng 2020 sebesar Rp 28,7 triliun atau naik Rp 2,1 triliun dari APBD tahun lalu yaitu sebesar Rp 26,6 triliun.

Baca juga: Jateng Ajukan RAPBD 2020 Sebesar Rp 28,7 Triliun

Kenaikan tersebut terdapat pada pos-pos anggaran yang terkait dengan fasilitas dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, permukiman, dan infrastruktur.

Sejumlah kenaikan anggaran dilakukan sebagai upaya meningkatkan ekonomi makro Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com