DENPASAR, KOMPAS.com — Aparat Polsek Denpasar Selatan menetapkan Yohanes Ronalbili (25) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan di Jalan Pulau Singkep, Gang Keong Nomor 4, Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
"Ya betul, Yohanes Ronalbili sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kristo Putro, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Pria Gantung Diri di Halte Bus, Tinggalkan Surat Ungkapan Kekecewaan
Korban dalam kasus ini adalah Umbu Maramba (21) yang hingga kini masih dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras.
Namun, saat itu terjadi salah paham di antara keduanya.
Tersangka lantas memukul korban menggunakan tangan kosong.
Awalnya perkelahian dapat dilerai dan ditenangkan oleh teman-teman lain.
Namun, tersangka masih tak terima dan pergi mengambil parang.
Tak berselang lama, tersangka kembali sambil membawa parang dan menebas tubuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.