Salin Artikel

Kasus Pembacokan di Denpasar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

"Ya betul, Yohanes Ronalbili sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kristo Putro, Senin (4/11/2019).

Korban dalam kasus ini adalah Umbu Maramba (21) yang hingga kini masih dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras.

Namun, saat itu terjadi salah paham di antara keduanya.

Tersangka lantas memukul korban menggunakan tangan kosong.

Awalnya perkelahian dapat dilerai dan ditenangkan oleh teman-teman lain.

Namun, tersangka masih tak terima dan pergi mengambil parang.

Tak berselang lama, tersangka kembali sambil membawa parang dan menebas tubuh korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/12110201/kasus-pembacokan-di-denpasar-polisi-tetapkan-satu-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke