PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Jihan (21), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Batin Tikal, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan polisi karena melakukan penipuan.
Total uang yang dibawa lari pelaku dari para korbannya mencapai Rp 400 juta.
"Ada 10 laporan yang masuk terkait penipuan berkedok arisan. Uang diterima tapi arisannya tak pernah ada," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Kompol Jadiman Sihotang kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2019).
Baca juga: Diduga Tipu hingga Miliaran, 7 Orang di Perusahaan Penjual Mobil Murah Diamankan
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkal Pinang setelah sehari sebelumnya datang menyerahkan diri.
Penipuan dilakukan dengan mengumpulkan uang arisan dengan jumlah bervariasi. Ada yang Rp 56 juta, Rp 16 juta, dan Rp 10 juta.
Para korban akhirnya membuat laporan polisi karena sejak lama uang mereka terpendam tanpa kejelasan.
"Kami kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun," kata Jadiman.
Dia mengimbau warga yang pernah mengenal pelaku atau terlibat arisan dengan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi.
Warga juga diminta untuk berhati-hati dalam mengikuti arisan uang jika tidak ada jaminan yang jelas.
Baca juga: Viral Penipu Jujur, Mengaku Setelah Gagal Tipu Calon Korbannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.