"Akibat dari kejadian tersebut korban langsung pingsan," jelas Yoga.
Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke 1 dan ayat (3) ke 2 undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Majikan yang Aniaya ART di Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.