Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Alasan Suami Pukuli Istri dengan Kayu yang Terbakar hingga Tewas

Kompas.com - 26/10/2019, 08:02 WIB
Nansianus Taris,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Akibat dari kejadian tersebut korban langsung pingsan," jelas Yoga.

Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke 1 dan ayat (3) ke 2 undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Majikan yang Aniaya ART di Cengkareng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com