Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Serap Anggaran Daerah Rendah, Dedi Mulyadi Usul Lelang Proyek Disederhanakan

Kompas.com - 25/10/2019, 17:07 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Misalnya, pekerjaan senilai Rp 1 miliar dan sudah 100 persen dibayar, itu nanti harus ada komonen dipisah untuk penyelenggara kegiatan. Diambillah misalnya 2 persen dari total pekerjaan untuk honor pegawai," kata Dedi.

Kalau kebijakan itu dibuat, menurut dia, maka birokrasi dapat uang legal dari lelahnya bekerja dan bebas dari kebocoran.

Dedi juga mengusulkan agar institusi Inspektorat diubah pertanggungjawabannya bukan pada bupati, tetapi secara vertikal. Bertanggung jawab langsung ke provinsi dan pusat.

"Atau tempatkan pegawai BPK di daerah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dalam dua bulan ke depan, dirinya akan fokus pada penyerapan anggaran pemerintah daerah hingga akhir 2019.

Hal itu diungkapkan saat memimpin apel pertama di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Karena ini jelang akhir tahun, dua bulan ke depan kita fokus penyerapan anggaran. Saya minta dirjen terkait untuk menyisir daerah-daerah mana yang penyerapan anggaranya kurang bagus," ujar Tito.

Baca juga: Tito Minta Anak Buah Sisir Pemda yang Penyerapan Anggarannya Jelek

Tito berharap, pemerintah daerah tidak menghamburkan anggaran serta mengalokasikannya ke program yang tepat. Anggaran sisa akhir tahun diminta digunakan secara efektif.

Mantan Kepala Polri itu berharap kebijakan tidak menghambur-hamburkan anggaran itu berdampak pada peningkatan pembangunan.

"Kalau penyerapan anggaranya rendah dan pembangunannya juga enggak ada, kita harus mendorong di pemerintahan kali ini perencanaan dan eksekusinya lebih bagus," lanjut dia.

Tito mengatakan pihaknya paham apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo, yakni bekerja cepat dan efisien. Terutama mengenai anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com