SAMARINDA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 8 miliar atas nama Dandi Prio Anggono (36) sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016.
Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa ini kabur dari Kota Bontang Kalimantan Timur saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.
Keberadaannya terakhir dideteksi di daerah Madiun, Jawa Timur.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin mengatakan, pada Rabu (23/10/2019) dini hari, tim penyidik Kejari Bontang mendapat informasi dari Kejari Madiun terkait keberadaan Dandi.
Baca juga: Universitas Mulawarman Bangun Kampus Utama di Sekitar Ibu Kota Baru
Setelah melaporkan ke Kejari Bontang, tim penyidik Kejari Madiun dibantu Polres Madiun bergerak membekuk Dandi.
Dandi langsung diamankan di Polres Madiun. Tim penyidik dari Bontang sudah berangkat ke Madiun menjemput tersangka pada Kamis (24/10/2019).
"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Turin saat memberi keterangan pers di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda, Kamis.
Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian, Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.
Bahkan, Dandi memiliki empat identitas dengan nama dan alamat berbeda.
Baca juga: Mikrofon Gubernur NTT Bermasalah, Pejabat dan Staf Dihukum Squat Jump
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama 2 tahun Dandi menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan