Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dan Sempat Menyamar, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar di Kaltim Ditangkap di Madiun

Kompas.com - 24/10/2019, 17:20 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 8 miliar atas nama Dandi Prio Anggono (36) sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016.

Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa ini kabur dari Kota Bontang Kalimantan Timur saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Keberadaannya terakhir dideteksi di daerah Madiun, Jawa Timur.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin mengatakan, pada Rabu (23/10/2019) dini hari, tim penyidik Kejari Bontang mendapat informasi dari Kejari Madiun terkait keberadaan Dandi.

Baca juga: Universitas Mulawarman Bangun Kampus Utama di Sekitar Ibu Kota Baru

Setelah melaporkan ke Kejari Bontang, tim penyidik Kejari Madiun dibantu Polres Madiun bergerak membekuk Dandi.

Dandi langsung diamankan di Polres Madiun. Tim penyidik dari Bontang sudah berangkat ke Madiun menjemput tersangka pada Kamis (24/10/2019).

"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Turin saat memberi keterangan pers di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda, Kamis.

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian, Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.

Bahkan, Dandi memiliki empat identitas dengan nama dan alamat berbeda.

Baca juga: Mikrofon Gubernur NTT Bermasalah, Pejabat dan Staf Dihukum Squat Jump

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama 2 tahun Dandi menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, dia hijrah ke Madiun hingga akhirnya ditangkap.

Selama menghilang, Dandi bekerja serabutan.

Dia sempat menjadi tukang ojek online. Saat ditangkap, dia menetap di sebuah kontrakan bersama istri.

Dandi tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang.

Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif. Keempat anak perusahaan itu sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan dan sewa kapal.

Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar senilai Rp 17,2 miliar pada tahun anggaran 2014-2015, ke empat anak perusahaan fiktif yang dipimpin Dandi.

Hasil audit BPK menemukan ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak dibisa dipertanggungjawabkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com