Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantu Tertibkan Aset Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp 6,5 Triliun

Kompas.com - 22/10/2019, 12:30 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu menertibkan aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan senilai Rp 6,5 triliun.

Sebelumnya terdapat tujuh aset berupa lahan dan bangunan milik Pemprov Sulsel dikuasai oleh pihak ketiga.

Selain itu ada aset milik Pemerintah Kota Makassar senilai Rp 1,4 triliun dan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di 4 perumahan senilai Rp 1,86 triliun yang juga dikuasai oleh pihak ketiga. 

KPK juga membantu menertibkan kendaraan dinas dan Pemerintah Kabupaten Takalar mengambil alih berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp 6,7 miliar.

Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp 3,2 triliun.

Terdapat 79 aset daerah pemekaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo senilai Rp  42 Miliar yang juga ditertibkan oleh KPK.

Penertiban aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Selatan ini dilakukan oleh KPK dalam rangkaian monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel selama lima hari mulai, Senin (21/10/2019) hingga Jumat (25/10/2019) di Kantor Gubernur Sulsel.

“KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset tumpang tindih dan finalisasi aset P3D di beberapa daerah. Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019, baru sekitar 38 persen atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Jamintel: Jalan Terakhir Kejaksaan Kembalikan Aset Adalah Pidana Umum

Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, lanjut Febri, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp 234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp 328 miliar.

Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 21,8 miliar.

"Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” ujar dia. 

Baca juga: Khofifah: 1000 Bidang Lebih Aset Pemprov Jatim Belum Bersertifikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com