KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, melarang para anggotanya memelihara cambang dan kumis.
Anggota yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi.
Penegasan larangan itu disampaikan oleh Kapolres Ajun Komisaris Besar Roni Faisal pada apel pagi yang berlangsung di Mapolres Kediri, Senin (14/10/2019).
Larangan memelihara jambang dan kumis itu menurut Kapolres bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penampilan wajah bersih dari bulu diharapkan tercipta rasa nyaman bagi masyarakat.
Selain soal wajah yang bersih dari bulu, pada kesempatan itu Kapolres juga menyinggung tentang kerapian dalam berseragam bagi para anggotanya.
Apel itu lalu diikuti dengan pengecekan kerapian seragam dan kebersihan wajah para anggota.
Anggota yang kedapatan berkumis, dicukur langsung oleh Wakapolres Kompol Andik Gunawan yang turut mendampingi Kapolres dalam apel itu.
Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan, selama ini para polisi memang tidak diperbolehkan memelihara cambang dan jenggot.
Hanya saja aturan itu berlaku bagi para anggota polisi yang berdinas dengan mengenakan seragam.