Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Gagas Kapursirih Herang untuk Jernihkan Sungai di Jabar

Kompas.com - 14/10/2019, 19:26 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menggagas pembangunan Kapursirih Herang atau Karawang, Purwakarta, dan Bekasi, bersih. Gagasan ini bisa terwujud dengan pengelolaaan sampah secara terpadu.

Dedi yang juga mantan bupati Purwakarta itu akan memulai gagasan Kapursirih itu dari pengelolaan limbah dan sampah, baik limbah industri maupun rumah tangga.

"Sampah rumah tangga harus diurai dari rumah," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Untuk pengelolaan limbah cair rumah tangga, misalnya di perumahan, kata Dedi, dilakukan dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal.

Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Cabut Subsidi bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

 

Pola ini sudah diterapkan di Karawang, yaitu IPAL untuk 400 rumah tangga dan limbah yang dihasilkan kembali jernih saat mengalir ke sungai.

Untuk membuat IPAL Komunal tersebut, kata dia, dibutuhkan biaya sekitar Rp 350 juta. Meski, menurutnya, biaya tersebut cukup murah, manfaat positifnya bisa dirasakan masyarakat luas.

Dedi pun menargetkan sungai-sungai minimal di Purwakarta, Karawang dan Bekasi, daerah pemilihan tempat ia melenggang ke DPR, bersih dan jernih.

"Kita mulai dari daerah ini dulu, karena ini jangka panjang, misalnya ini selesainya 10 tahun baru selesai. Tapi harus dimulai dari sekarang," katanya.

Dedi juga menyebut kawasan industri juga perlu dibangun IPAL komunal. Ini juga sebagai solusi pencemaran dari limbah-limbah pabrik.

"Tahap awal yang dilakukan di Purwakarta, termasuk IPAL komunal yaitu uji lab, kemudian pembuatan IPAL Sungai Cilamaya. Selanjutnya membuat IPAl komunal dari lingkup bawah. Minimal tahun depan 10 desa memilikinya," kata Dedi.

Usulan regulasi

Dedi pun berencana mengusulkan regulasi soal IPAL komunal tersebut menjadi undang-undang. Misalnya, setiap pembanguan kasawan properti harus dipersyaratkan membuat IPAL komunal, yang mengelola aliran air dari limbah rumah tangga.

"Sekarang kan belum ada regulasinya. Ini yang akan saya bawa ke DPR nanti. Saya sampaikan melalui fraksi agar disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tambah Dedi.

Contohnya, kata Dedi, jika seorang pengusaha membangun perumahan dengan 400 rumah harus membuat IPAL yang mengelola limbah rumah tangga. Sehingga, saat sampai ke sungai limbah, cair rumah tangga tersebut kembali jernih.

"Sekarang kan orang buang limbahnya masing-masing," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com