SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng membentuk tim khusus antikorupsi.
Tim tersebut bertugas menangani tindak pidana korupsi dari laporan dan pengaduan masyarakat melalui website khusus.
Kanal aduan yang diluncurkan untuk menunjang kerja sama itu bernama laporkorupsijateng.id.
Website tersebut diluncurkan atas kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng dan Inspektorat Provinsi Jateng.
Baca juga: Penjelasan Ganjar soal Salaman Tempel Dahi dengan Wali Kota Surakarta
Dengan tagline 'Berantas Korupsi Sambil Ngopi', kanal aduan itu menjadi alat terbaru Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mewujudkan integritas dalam pemerintahan.
Peluncuran situs web tersebut dilakukan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Perkantoran Provinsi Jateng, Kamis (10/10/2019).
"Ini adalah upaya kami bersama Forkompimda Jateng melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik ini, semua proses pecegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan keributan," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, nantinya masyarakat dapat melaporkan semua hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hasil laporan itu akan dikaji secara bersama dan diselesaikan dengan keterlibatan semua pihak, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
"Kalau ada laporan tentang korupsi, akan dikaji bersama, benar apa tidak, datanya ada tidak, buktinya apa. Maka semua itu bisa didiskusikan sambil ngopi, agar tidak tegang," ucap Ganjar.
Selama ini, menurut Ganjar, proses pencegahan dan pemberantasan korupsi masih berjalan sendiri secara parsial.
Pengungkapan kasus korupsi cenderung menimbulkan konflik.
"Ini kan tidak baik, dilihat masyarakat kurang etis. Dengan kerja sama ini, maka semua dapat berjalan sesuai aturan, saling memberikan catatan dan solusi atas setiap masalah. Kalau sambil ngopi, kan tidak tegang," kata Ganjar.
Meski demikian, Ganjar mewanti-wanti agar dibukanya kanal aduan ini tidak menimbulkan fitnah.
Semua instansi harus membentuk tim khusus yang menangani tindaklanjut dari setiap pengaduan masyarakat.