Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang

Kompas.com - 09/10/2019, 15:02 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, bertambah menjadi 14 orang.

Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan 13 tersangka, di mana 3 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, penambahan 1 tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Ungkapan Hati Para Pengungsi yang Ingin Kembali ke Wamena

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring dari kamera pengawas (CCTV), foto, dan video.

"Kemarin 1 tersangka lagi ditetapkan sehingga jumlah tersangka bertambah 14 orang," kata Kapolda di Timika, Rabu (9/10/2019).

Sementara, untuk proses persidangan para pelaku, menurut Paulus, akan dilihat apakah tetap di Papua atau dipindahkan ke provinsi lain seperti tersangka kerusuhan Kota Jayapura.

"Nanti kami akan lihat. Bisa saja dipindahkan ke provinsi lain," ujar Paulus.

Baca juga: Kapolri: Papua Aman kalau Tokoh ULMWP dan KNPB Ditangkap

Meski tidak menyebut nama dan inisial dari 1 tersangka tersebut, Paulus memastikan akan terus mengejar pelaku kerusuhan yang berasal dari kelompok tertentu.

Penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami akan terus kejar para pelaku. Tokoh-tokoh masyarakat juga mendukung penegakan hukum kepada para pelaku," ujar Paulus.

Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan di Wamena.

Masing-masing DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).

Sementara 3 yang masih buron, yakni YA, P, dan MH.

Ketiganya diduga sebagai provokator kerusuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com