CIAMIS, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran produk ranitidin yang disebut terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), zat yang disebut dapat memicu kanker.
Ranitidin adalah obat yang digunakan dalam pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Engkan Iskandar mengatakan, untuk saat ini semua puskesmas di bawah Dinkes terbebas dari obat ranitidin yang dinyatakan tercemar NDMA.
Baca juga: Uji Ulang Kandungan Ranitidin Setelah 30 Tahun Beredar, Ini Kata BPOM
Puskesmas di Ciamis, menurut Engkan, menggunakan ranitidin dari perusahaan PT Soho dan Holi Pharma.
"Jejaring puskesmas kita, insya Allah aman, karena kita gunakan Soho dan Holi," ujar Engkan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Meski memastikan puksesmas aman dari ranitidin yang tercemar NDMA, Engkan belum mengetahui obat ranitidin yang beredar di klinik maupun rumah sakit.
"Yang dijual di apotek, kita belum mengetahuinya," ujar dia.
Dalam waktu dekat, Dinkes Ciamis akan mengeluarkan imbauan sesuai surat dari BPOM terkait penarikan obat ranitidin ini.
BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
Nama obat yang harus ditarik yakni Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml buatan PT Phapros Tbk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.