Salin Artikel

Dinkes Ciamis Pastikan Ranitidin di Puskesmas Tidak Tercemar Zat Pemicu Kanker

Ranitidin adalah obat yang digunakan dalam pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Engkan Iskandar mengatakan, untuk saat ini semua puskesmas di bawah Dinkes terbebas dari obat ranitidin yang dinyatakan tercemar NDMA.

Puskesmas di Ciamis, menurut Engkan, menggunakan ranitidin dari perusahaan PT Soho dan Holi Pharma.

"Jejaring puskesmas kita, insya Allah aman, karena kita gunakan Soho dan Holi," ujar Engkan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).

Meski memastikan puksesmas aman dari ranitidin yang tercemar NDMA, Engkan belum mengetahui obat ranitidin yang beredar di klinik maupun rumah sakit.

"Yang dijual di apotek, kita belum mengetahuinya," ujar dia.

Dalam waktu dekat, Dinkes Ciamis akan mengeluarkan imbauan sesuai surat dari BPOM terkait penarikan obat ranitidin ini.

BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Nama obat yang harus ditarik yakni Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml buatan PT Phapros Tbk.

Selain ditarik paksa, ada pula yang penarikannya dilakukan sukarela.

Nama obat yang ditarik sukarela yakni Zantac cairan injeksi 25 mg/ml buatan PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5 ml buatan PT Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injekasi 25 mg/ml dan Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml buatan PT Indofarma.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidin awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).

Kedua lembaga tersebut sebelumnya mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidin.

NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Menurut studi, ambang batas cemaran yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), dan bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/13592501/dinkes-ciamis-pastikan-ranitidin-di-puskesmas-tidak-tercemar-zat-pemicu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke