KOMPAS.com - S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memerkosa anaknya, UH (18) berkali-kali hingga hamil.
Bahkan, S mengizinkan temannya, M untuk memerkosa UH sebanyak dua kali
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).
Baca juga: Gadis 17 Tahun, yang Diculik dari Rumah Nenek dan Diperkosa, Sempat Dibawa untuk Jadi ART
Aryansyah mengatakan, hal itu dilakukan S agar nantinya yang diminta pertanggungjawaban dari kehamilan UH adalah M.
Padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S yang telah memerkosa UH sejak 2017.
Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.
Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.