KOMPAS.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Buapti Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja bupati, Minggu (6/10/2019) malam.
Selain itu, menurutu juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, tim juga menyegel sejumlah benda dan lokasi.
Sejumlah Barang bukti berupa uang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Seperti diketahui, Bupati Agung diduga terkait kasus suap proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.
Berikut ini fakta lengkapnya:
OTT dilakukan KPK di rumah dinas Bupati Agung dan mengamankan tiga orang lain yaitu dua kepala dinas dan satu orang perantara.
Febri membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Diduga ada penyerahan uang yang diperuntukan kepada kepala daerah,” kata Febri dalam keterangan persnya yang dikirim melalui Whatsapp.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Segel Ruang Kerja Bupati
Febri menjelaskan, OTT itu terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.
“Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan,” ujar dia.
Sementara itu, dari video yang diterima Kompas.com, sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD disegel dengan garis KPK (line). Selain itu, ruang kerja bupati juga sudah dipasang garis KPK.
Dalam perkembangannya, KPK jumlah uang tunai yang diamankan saat OTT tersebut adalah Rp 600 juta. Uang tersebut diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).
Baca juga: KPK Amankan Rp 600 Juta dari OTT Bupati Lampung Utara