Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Polisi Tersangka Penganiaya Zaenal Ditahan Polda NTB

Kompas.com - 25/09/2019, 14:13 WIB
Fitri Rachmawati,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Langkah cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Hari ini, Rabu (25/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.

Semuanya berpangkat brigadir.

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.

Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Pada 11 September 2019, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan telah dikirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Setelah memeriksa saksi pelapor atau saksi kunci, Ikhsan, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Kristiadje.

Menurut rencana, sembilan polisi tersebut akan ditahan di Rutan Polda NTB.

Sementara itu, keluarga Zaenal merasa lega, karena proses hukum berjalan dengan baik.

"Saya mewakili keluarga Zaenal sangat lega dan mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah sungguh-sungguh dan terbuka memproses kasus ini," kata Yan Magandar.

Yan mengaku telah bertemu dengan kedua orangtua kandung Zaenal, Sahabudddin dan Rahmah.

Keduanya sudah merasa tenang dan mau memberikan informasi secara terbuka atas apa yang dialami Zaenal Abidin.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas

Baca juga: Kisah Tragis Zaenal Tewas Usai Berkelahi dengan Oknum Polisi, Sempat Minta untuk Berhenti Dipukuli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com