Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

Kompas.com - 21/09/2019, 12:47 WIB
Ari Maulana Karang,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR tampaknya akan semakin terbuka lebar.

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca juga: KPU: Putusan PN Jaksel yang Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs Tak Pengaruhi Penetapan Caleg

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

“Saya masih di Jakarta,” katanya.

Kompas TV Komisi pemilihan umum telah menetapkan caleg terpilih periode 2019 hingga 2024. Namun dalam daftar caleg tersebut tak ada nama artis Mulan Jameela yang akan segera dilantik KPU. Padahal putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Mulan terhadap partai Gerindra.<br /> <br /> Ketua KPU Arif Budiman menyatakan, nama Mulan Jameela tak masuk dalam daftar calon terpilih karena lembaganya berwenang menetapkan berdasarkan perolehan suara. Sementara untuk mengganti dan memberhentikan calon terpilih adalah wewenang partai masing-masing.<br /> <br /> Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, partai Gerindra dinyatakan berwenang menetapkan caleg terpilih jika perolehan suara partai lebih besar dibanding perolehan suara caleg yang diusung partai tersebut. #MulanJameela #Gerindra #Caleg<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com