Dalam modusnya, AB menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban dengan syarat mengirim foto bugil.
Setelah mendapat kiriman foto, AB meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku.
AB ditangkap anggota Reskrim Polres Magetan pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel, buku tabungan, kartu ATM, rekening koran dan uang tunai lebih dari Rp 5 juta hasil tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Duduk Perkara Foto Bugil Beredar di Medsos, Korban Dijanjikan Pekerjaan hingga Diperas Rp 25 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.