Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Foto Bugil Beredar di Medsos, Korban Dijanjikan Pekerjaan hingga Diperas Rp 25 Juta

Kompas.com - 18/09/2019, 07:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah foto bugil menjadi perbincangan di wilayah Ngawi, Jawa Timur setelah diunggah di Facebook oleh akun NF pada Senin (9/9/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, diketahui foto tersebut adalah seorang perempuan asal Ngawi yang baru lulus SMK.

Perempuan itu nekat mengirimkan fotonya tanpa busana karena dijanjikan pekerjaan oleh seseorang dengan gaji Rp 4 juta, yang dikenalnya di media sosial.

Baca juga: Polres Ngawi Selidiki Foto Bugil yang Beredar di Medsos

Tak disangka, setelah menerima foto bugil tersebut, pemilik akun Facebook NF justru meminta uang Rp 25 juta rupiah dan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh itu di media sosial.

“Setelah foto terkirim, orang yang nawarin kerjaan ini malah minta uang Rp 25 juta. Kalau tidak dikasih, pelaku mengancam akan menyebar foto korban,” jelas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat.

Perempuan itu pun melaporkan pemilik akun medsos NF yang mengunggah foto tak senonohnya.

Baca juga: Pemilik Foto Bugil yang Viral di Media Sosial Akhirnya Lapor Polisi

 

Pelaku pemuda berusia 18 tahun

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan  sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto bugil di media sosial.DOK POLRES NGAWI Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto bugil di media sosial.
Pelaku penyebaran foto bugil tersebut adalah AB (18) warga Desa Jepang, Kabupaten Bojonegoro.

AB diamankan polisi pada Selasa (17/9/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang dari koban.

Baca juga: Wanita Ini Kirim Foto Bugil karena Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Rp 4 Juta

Termasuk rekening dan ATM atas nama pelaku serta uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil dari tindak pidana pemerasan.

AB adalah seorang pengangguran dengan pendidikan terakhir SMP kelas 1.

Hingga Selasa (17/9/2019), sudah ada 3 warga Ngawi yang melapor ke polisi karena menjadi korban pemeran yang dilakukan AB (18) warga Kabupaten Bojonegoro.

“Tiga korban yang melapor ini warga Ngawi . Foto mereka sudah di-upload oleh pelaku di media sosial,” Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat.

Baca juga: Ditangkap, Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan Foto Bugil di Medsos

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Khoirul.

SUMBER: KOMPAS.com (Sukoco)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com