MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Agus ST (40) diamankan Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, usai mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter terjadi pada 29 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.
Namun, dalam unggahan itu, Agus menambahkan sedikit kutipan yang bernada rasis.
"Ada kalimat yang bernuansa SARA," kata Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Kapolri: ULMWP dan KNPB di Balik Hoaks dan Kerusuhan di Papua
Simanjuntak mengatakan, penyelidikan ini dilakukan pihaknya setelah mendapat petunjuk dari Tim Cyber Crime Mabes Polri yang pertama kali menemukan unggahan tersebut.
Tidak lama kemudian, polisi langsung menangkap Agus saat berada di kediamannya di Makassar, pada 2 September 2019.
"Lelaki yang berinisial AG merupakan pegawai swasta yang berdomisili di Makassar, di mana setelah dilakukan penyeldikan, yang bersangkutan diamankan tim Cyber di tempat tinggalnya," ujar Simanjuntak.
Saat ini, Agus masih berada di sel tahanan Mapolda Suslel.
Sementara, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Baca juga: Kapolri: Kerusuhan Papua Disiapkan Jelang Rapat Komisi HAM dan Sidang Umum PBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.