AMBON, KOMPAS.com - Empat pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019).
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sebelum melancarkan aksinya keempat pelaku berinisia HN, MJK, AL, dan FI itu terlebih dahulu menggelar pesta miras.
“Keempat pelaku ini pesta miras jenis sopi terlebih dahulu. Setelah itu mereka membawa korban ke talud pantai lalu melakukan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun