SURABAYA, KOMPAS.com - Tri Susanti, korlap aksi protes atas dugaan perusakan bendera di depan asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Tri, Sahid, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
Baca juga: Eks FKPPI Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
TS disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.