Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Susanti Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ngaku Belum Ada Pemberitahuan Polisi

Kompas.com - 28/08/2019, 21:38 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Senin kemarin, Tri Susanti diperiksa 10 jam di Markas Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB hingga Selasa (27/8/2019) dini hari pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Tri Susanti, Korlap Aksi Perusakan Bendera, Diperiksa 10 Jam

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri dicecar 26 pertanyaan seputar aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com