Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Kegiatan Remisi 17 Agustus, Pria Ini Transaksi Sabu di Dalam Lapas

Kompas.com - 26/08/2019, 22:52 WIB
Tresno Setiadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, mengamankan tiga pengedar narkoba dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 6,65 gram.

Mereka adalah Indra Kasih (29) warga Tegal, Djoko Sukmono (48) warga Semarang, dan Mbong atau Arip Widodo (29) warga Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka diamankan Satgas Gabungan Polres Tegal Kota dalam gelaran Operasi Khusus Antik Candi 2019 yang digelar Agustus ini.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatkan, pelaku Mbong ditangkap saat hendak bertransaksi sabu ke dalam Lapas Klas IIB Tegal.

Saat itu Mbong hendak mengirimkan pesanan ke salah satu warga binaan.

Pelaku memanfaatkan situasi perayaan 17 Agustus di dalam lapas yang sedang menggelar pemberian remisi. Kegiatan itu dihadiri wali kota Tegal dan jajaranya.

"Saat itu ramai karena ada pemberian remisi. Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk transaksi," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Berjudi di Kantor DPP Golkar, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi

Petugas sempat curiga karena gelagat pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa dan mendapati dua paket sabu seberat 2,30 gram dari tangan pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com