Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Erwin Berpulang, Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Ditindak Tegas

Kompas.com - 26/08/2019, 15:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sementara pantauan Kompas.com di rumah duka, sejumlah personil TNI/Polri, rekan kerja dan masyarakat tampak berdatangan untuk mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

Pemakaman korban sendiri akan dilakukan secara militer dan upacara pelepasan rencananya akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy sufahriadi.

Baca juga: Kisah Ridwan Tenangkan Ipda Erwin yang Terbakar dengan Istighfar

 

Lima tersangka mahasiswa, terancam 9 tahun penjara

Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah.

Polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.

Baca juga: Ipda Erwin, Polisi yang Meninggal karena Terbakar, Sudah 25 Tahun Bertugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com