Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar hingga Mengadu ke Wagub

Kompas.com - 22/08/2019, 05:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua penyandang disabilitas Abraham Ismet dan Antoni Tsaputra yang dilarang beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) karena menggunakan kursi roda mendatangi Kantor Gubernur Sumbar, Senin (19/8/2019).

Kedatangan dua disabilitas itu ditemani perwakilan LBH Padang, Komunitas PAT, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

Kedatangan mereka ke kantor Gubernur Sumbar disambut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di ruangan kerjanya.

Sealin itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumbar, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar menyediakan fasilitas kepada disabilitas untuk beribadah di Masjid Raya Sumbar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyesalkan tindakan oknum pengamanan dan pengelola Masjid Raya Sumbar yang melarang disabilitas untuk beribadah di masjid termegah di Sumbar itu.

Berikut cerita di balik dua disabilitas yang dilarang beribadah di Masjid Raya Sumbar:

1. Ditolak pengurus masjid

Abraham Ismet, salah seorang disabilitas yang dilarang beribadah di Masjid Raya SumbarDok: Pribadi Abraham Ismet, salah seorang disabilitas yang dilarang beribadah di Masjid Raya Sumbar

Abraham menyebutkan, dirinya mengalami penolakan oleh pengurus Masjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.

"Saat itu, saya dilarang masuk ke dalam masjid karena dianggap kursi roda saya tidak suci," katanya.

Sementara, kejadian yang sama juga dialami Antoni pada 18 Juli 2019.

Saat itu, pengurus Masjid Raya Sumbar kembali melarang karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan.

"Saat itu pengurus dan keamanan masjid memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid," kata Antoni.

Menurut Antoni, jika dirinya menggunakan kursi roda yang disediakan pengurus masjid bisa memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda berbeda-beda.

Baca juga: Dilarang Beribadah di Masjid, Dua Penyandang Disabilitas Datangi Kantor Gubernur

2. Jangan persulit penyandang disabilitas

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul AbitKompas.com/PERDANA PUTRA Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pihaknya mengimbau pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas.

Wakil Gubernur juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar, serta dinas terkait agar menindak lanjuti hasil audiensi tersebut.

Hal itu untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi.

Nasrul Abit juga berjanji akan menindak lanjuti sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan yang rencananya diagendakan pada Jumat 23 Agustus 2019, bertempat di Masjid Raya Sumbar.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Gigi Romi Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas

3. Minta sediakan fasilitas

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra mendesak Pemprov Sumbar agar menyediakan fasilitas kepada disabilitas untuk beribadah di Masjid Raya Sumbar.

"Kita minta Pemprov Sumbar memberikan fasilitas kepada disabilitas untuk beribadah di Masjid Raya. Jangan sampai insiden pelarangan disabilitas beribadah terjadi lagi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Wendra mengatakan, bagi pengguna kursi roda, pemerintah semestinya membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid.

Setidaknya, disediakan semacam pelapis roda bagi disabilitas pengguna kursi roda.

Baca juga: Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar, LBH Desak Pemprov Siapkan Fasilitas

3. Adakan petugas pemandu

Para pelajar tuna netra sekolah luar biasa (SLB) kemala Bhayangkari Trenggalek, mengaji Al-Quran braile (27/05/2019).KOMPAS.com/SLAMET WIDODO Para pelajar tuna netra sekolah luar biasa (SLB) kemala Bhayangkari Trenggalek, mengaji Al-Quran braile (27/05/2019).

Kemudian, menurut Wendra, disediakan akses bagi tunanetra berupa petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai.

Keberadaan petugas untuk memandu warga tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.

"Kemudian akses terhadap tunarungu yang di mana selama ini di masjid tidak ada penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah," kata Wendra.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Raih Pendidikan Tinggi

4. Dijamin Undang-undang

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Wendra mengatakan, negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi.

Hal ini termuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, diatur lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Membuka Ruang Kesetaraan Disabilitas lewat Program Tandem Profesional

5. Sangat disesalkan

Ilustrasi DPRTRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi DPR

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyesalkan tindakan oknum pengamanan dan pengelola Masjid Raya Sumbar yang melarang disabilitas untuk beribadah di masjid termegah di Sumbar itu.

"Kita sangat sesalkan kejadian itu. Undang-undang sudah ada dan peraturan daerah untuk disabilitas ini sudah ada. Harusnya tidak ada lagi tindakan diskriminatif untuk disabilitas," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

Hak-hak disabilitas sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Pemprov Sumbar Diminta Serius Selesaikan Masalah Disabilitas Dilarang Ibadah di Masjid Raya

6. Dilengkapi akses jalan

Ilustrasi jalanKementerian PUPR Ilustrasi jalan

Arkadius mengatakan, sebenarnya Masjid Raya Sumbar sudah dilengkapi dengan akses jalan bagi disabilitas.

Namun, tentunya juga harus diikuti pemahaman tentang keutamaan hak-hak disabilitas.

"Kalau oknum yang melakukan pelarangan bagi disabilitas itu paham hak disabilitas tentunya mereka tidak melakukannya. Untuk itu, kita minta kejadian ini tidak terulang kembali," jelasnya.

Baca juga: Cerita Ayu, Gadis Disabilitas Pintar Membuat Wayang Lidi dan Melukis

7. Sudah terjadi dua kali

Ilustrasi masjidica-mi.org Ilustrasi masjid

Arkadius mengakui sudah terjadi dua kali insiden pelarangan disabilitas melakukan ibadah di Masjid Raya Sumbar yaitu pada Januari dan Juli 2019 lalu.

Insiden ini, kata dia, tidak boleh terulang karena bisa mencoreng nama baik Sumbar.

Arkadius juga mendorong Pemprov Sumbar untuk melengkapi sarana disabilitas seperti yang diinginkan kaum disabilitas.

"Mereka minta ada tempat pencucian roda bagi disabilitas berkursi roda, fasilitas bagi tuna netra dan rungu. Ini harus dilengkapi," ujarnya.

Baca juga: Cerita Abraham, Mahasiswa Disabilitas: Trauma Dilarang Shalat di Masjid Raya Sumbar

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com