BATANG, KOMPAS.com - Bupati Batang Wihaji berencana mewajibkan kendaraan berat dan truk masuk jalan tol.
Wacana ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas di Kota Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain itu, rencana tersebut juga untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas.
"Ini baru sekadar ide yang harus dikaji lebih mendalam oleh Dinas Perhubungan, karena merupakan jalan nasional yang harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat," kata Bupati Wihaji saat ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Kisah Anak Sopir Truk Terpilih Jadi Paskibraka Nasional, Tangis Ibu hingga Putra Kebanggaan Daerah
Wihaji menjelaskan, larangan kendaraan berat masuk Kota Batang bisa diberlakukan pada jam sibuk, seperti pukul 07.00 dan 16.00 WIB yang merupakan jam masuk sekolah dan pulang kerja.
Selain jam sibuk, truk besar atau kendaraan berat bisa melewati jalan raya.
"Bukan kita menolak, namun keberpihakan kita membela anak sekolah dan pekerja di Batang, agar lebih nyaman dalam berkendara, karena Jalan Pantura kota Batang ramai dan lalu lalang kendaraanya semakin hari semakin padat," kata Wihaji .
Bupati merasa kesal dengan sopir truk besar yang kerap kali memarkiran kendaraanya di Alun- alun Batang.
Kendaraan besar yang diparkir dinilai mengurangi estetika, karena menutupi keindahan wajah kota.
"Untuk wacananya truk atau kendaraan berat, wajib masuk jalan tol melalui exit Kota Pekalongan dan exit Kandeman Batang," kata Wihaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.