Deri Andreas saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabanjahe.
Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Pangabean mengatakan, pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan dari Polri kepada anggotanya yang melanggar peraturan atau sanksi untuk kode etik pemberhentian dan pencopotan jabatan.
Pemecatan anggota ini juga cara untuk menghilangkan dugaan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada Institusi Polri.
"Belakangan ini kita dengar adanya isu dugaan kalau setiap permasalahan di tubuh Polri ditutup-tutupi, dengan adanya PTDH ini kami buktikan bahwa kami tegas dalam menindak anggota untuk menghilangkan isu tersebut," ucapnya.
Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat
Hasian mengatakan, saat ini ada beberapa anggota lain dalam proses pembinaan.
Dirinya juga mengimbu kepada anggota Polri yang masih aktif, untuk bekerja serius dalam mengayomi masyarakat.
"Kita harapkan kepada anggota lain agar bekerja itu sesuai prosedur, dan jangan melakukan tindak pidana yang dapat mencoreng citra dari polisi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.