Hal tersebut dikatakan Fransiska saat sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019).
Dalam sidang tersebut, tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim.
Hakim PN Maumere Arif Mahardika mengatakan, Fransiska memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).
Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.
Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.
Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.
Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.
"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief. (RACHMAWATI, KONTRIBUTOR KUPANG, SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.