Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Tembakau Sintetis, 3 Mahasiswa Ditangkap di Apartemen Mewah

Kompas.com - 30/07/2019, 11:32 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga mahasiswa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar usai meracik tembakau sintesis di dua apartemen mewah di Jalan Boulevard dan Jalan Mongonsidi Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2019) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut masing-masing bernama PEP alias L (20), MFA alias F (21) dan MFK alias F (20).

Ketiganya diduga meracik tembakau dengan bahan-bahan kimia hingga menjadi sejenis narkotika.

"Dari bulan April mereka produksi. Mereka berpindah -pindah tempat dalam melakukan aksinya. Terakhir saat diamankan di sebuah apartemen di Panakkukang," ucap Diari di Mapolrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Mengenal Bahaya Campuran Ganja Sintetis dan Tembakau yang Terungkap di Bali

Diari mengatakan, bahan baku tembakau sintetis ini dipesan ketiganya dari media sosial.

Mereka kemudian meracik sendiri dan menjualnya kepada orang yang ingin menggunakannya.

Namun, ketiganya mengaku hanya memproduksi tembakau sintetis tersebut dan tidak mengonsumsinya.

Adapun, sasaran pembeli mayoritas pelajar dan mahasiswa.

"Saya tanya sekilas, dia enggak pakai sebenarnya. Tapi mereka cuma jual saja. Itulah bahayanya narkoba sebenarnya, bandar dan pengedar itu banyak yang enggak pakai, tapi dia merusak orang," ujar Diari yang merupakan mantan Wakapolres Wajo ini.

Per bungkus, ketiga mahasiswa ini menjual tembakau sintetis buatan ini dengan harga Rp 250.000. Selama tiga bulan, mereka mengumpulkan keuntungan sebanyak Rp 16 juta.

Baca juga: Edarkan Narkoba Jenis Cannabinoid Sintetis, Dua Pemuda Ditangkap di Bali

Dari penangkapan ini, polisi menyita satu kemasan kertas warna yang berisikan tembakau siap edar, satu jeriken berisi alkohol, 3 buah tinbangan digital, 49 kemasan plastik, 22 kemasan plastik kosong, dan sebuah baskom stainless.

Barang bukti tembakau itu kemudian diteliti oleh tim laboratorium forensik Polri, untuk mengetahui jenis dan golongan narkotika yang sesuai.

"Semua jenis narkotika ada klasifikasinya dari hasil labfor. Bukan ganja. Ganja itu dari tanaman dari bibitnya memang terlarang, ini tembakau biasa dicampur dengan bahan-bahan kimia, makanya dibilang sintetis, ya masuk dalam golongan narkotika," kata Diari.

Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mengejar pemasok tembakau sintetis yang menjual secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com