Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sumba Timur Akan Beri Hukuman ASN yang Palsukan Dokumen TKI

Kompas.com - 26/07/2019, 16:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

Tatang mengatakan, FM adalah warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain FM, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni YNT (27), AL (42), dan DKW (42).

Keempat orang ini ditangkap karena diduga memalsukan dokumen 9 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Sumba Timur yang hendak dipekerjakan ke Malaysia.

Adapun, 9 calon pekerja itu masih berusia di bawah 21 tahun. Namun, pada kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran usia mereka diubah.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para korban ini ditampung di Kupang.

FM adalah koordinator PT Bukit Mayak Asri, perusahaan jasa tenaga kerja, di Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan, YNT, AL dan DKW adalah petugas lapangan yang merekrut sembilan calon tenaga kerja itu.

"Para korban yang rata-rata baru tamat SMA dan belum berusia 21 tahun, direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar 1.200 RM atau sekitar Rp 4,4 juta per bulan,"ungkap Tatang.

Dokumen para korban ini, lanjut Tatang, diubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.

Aksi mereka itu terungkap setelah dua orang calon tenaga kerja yakni, Labse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Ridja, melihat umur mereka diubah di dalam paspor.

Setelah itu, keduanya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com