Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Seorang Petani Bakar Rumah dan Motor Keluarganya

Kompas.com - 23/07/2019, 16:30 WIB
Defriatno Neke,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Seorang petani berinisial LS (37), warga Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Buton, karena membakar motor dan rumah milik keluarganya di Dusun Walompo Dua, Desa walompo. 

Pembakaran dilakukan pelaku selama tiga hari mulai tanggal 16, 17, dan 20 Juli.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman mengatakan, LS nekat melakukan pembakaran karena dendam dan sakit hati terhadap keluarganya yang mendesaknya untuk mengembalikan rumah yang ditempatinya kepada adik kandungnya.

“Pelaku ini melakukannya sendiri karena motifnya adalah sakit hati dan tidak terima karena tidak didukung oleh keluarganya sehingga melakukan pembakaran,” kata Andi di Mapolres Buton, Selasa (23/7/2019). 

Baca juga: 5 Fakta Ayah Aniaya Anak Sendiri, Bakar Wajah Putrinya dengan Rokok hingga Patah Tulang

Andi Herman menuturkan, niat pembakaran bermula ketika seluruh keluarga LS menyetujui LS membeli rumah panggung milik adik kandungnya seharga Rp 8,5 juta. Uang itu kemudian dibayarkan.

Namun, pada tahun 2016, suami dari adiknya kemudian ingin mengambil rumah tersebut dan mengembalikan uang pelaku LS. Keluarga LS menyetujui rencana tersebut. 

“Akhirnya pelaku tidak terima dan mulai sakit hati serta jengkel kepada kakak kandung pelaku sendiri dan orangtua kandungnya serta melakukan pembakaran,” ujarnya. 

Baca juga: Balon Gas Meledak, 8 Warga Cianjur Alami Luka Bakar

Pada hari Selasa (16/7/2019), pelaku LS mengambil minyak tanah lalu menarik kain gorden jendela dan membakar rumah itu. Pelaku kemudian berlari pulang dan pura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. 

Karena belum puas, pada Rabu (17/7/2019)  dini hari, pelaku kembali beraksi dengan membakar motor milik kakaknya yang berada di kolong rumah panggung. 

Lalu pada Sabtu (20/7/2019), ia menyiramkan minyak tanah di bagian belakang rumah panggung milik orangtuanya sendiri dan membakarnya. Pelaku kemudian berpura-pura  berlari-lari minta tolong. Untung warga cepat bertindak cepat memadamkan api tersebut. 

“Kasus ini terungkap karena ada rentetan kejadian pembakaran dan orang yang dicurigai orang yang melarikan diri tidak ada. Karena sabtu, pelaku ada di belakang rumah dan di dalam jerigennya ada minyak tanah sehingga ada kecurigaan dan dilakukan pemeriksaan,” ucap Andi.

Dalam pemeriksaan, LS kemudian mengakui perbuatannya.

Saat ini LS ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buton, Ia diganjar Pasal 187 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com