JOMBANG, KOMPAS.com - Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) mendorong pemerintah lebih serius dalam pengendalian konsumsi rokok.
Menurut Gus Sholah, masyarakat yang bukan perokok, terutama perempuan dan anak-anak harus dihindarkan dari pengaruh adiksi rokok demi menjaga kualitas hidup mereka.
Dikatakan adik kandung Gus Dur ini, dalam mengendalikan konsumsi rokok di kalangan anak-anak, perlu ditegaskan larangan merokok di tempat publik, khususnya di lingkungan pesantren maupun sekolah.
"Kami sangat setuju generasi muda di masa depan harus bebas dari pengaruh adiksi rokok sehingga kualitas hidupnya lebih baik," kata Gus Sholah dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/7/2019).
Baca juga: Gus Sholah Sayangkan NU Minta Jatah Menteri
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memperluas kawasan tanpa rokok serta mempertimbangkan penentuan harga rokok yang tidak bisa dijangkau anak-anak.
"Kami juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengendalian konsumsi rokok, salah satunya dengan menaikkan harga rokok setinggi-tingginya agar tidak terjangkau anak-anak," kata dia.
Untuk diketahui, terkait upaya pengendalian konsumsi rokok, digelar pertemuan para Kiai, santri dan para kader perempuan muda Nahdlatul Ulama (Fatayat NU) Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (20/7/2019).
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) bekerja sama dengan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.
Pada penghujung pertemuan, pihak Pesantren Tebuireng bersama Fatayat NU Jawa Timur, mendeklarasikan dukungan terhadap setiap upaya pengendalian konsumsi rokok.
Deklarasi yang berisi beberapa poin seruan pembatasan dan pengendalian konsumsi rokok itu ditandangani Gus Sholah selaku Pengasuh Pesantren Tebuireng serta Ketua Fatayat NU Jawa Timur, Dewi Winarti.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan