Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/07/2019, 16:17 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tata tertib (tatib) di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, viral di berbagai media sosial.

Tatib yang memuat berbagai transaksi dan denda itu menjadi perbincangan karena dinilai tidak wajar.

Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan tatib yang beredar. Ashari mengatakan, tatib itu masih pada tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya saat ditemui di ruamhnya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas

Tatib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000. Uang itu untuk kas RW dan uang makam. Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.

Tidak hanya itu, bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.

Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.

Warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.

Untuk yang kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1.500.000, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000.

Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku Ketua RW 2.

"Yang melatar belakangi kami membuat Tatib itu supaya kampung kita itu aman, sehat, harmonis," jelasnya.

Baca juga: Ini Putusan MA soal Tata Tertib Terkait Kursi Pimpinan DPD

Ashari mengatakan, tatib itu berdasarkan pada hasil pembahasan oleh pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut serta tokoh masyarakat setempat.

Karena menuai kontroversi, Ashari lantas mengatakan bahwa nilai rupiah yang ada di dalam tatib itu tidak mengikat. Menurutnya, warga bisa memberi dengan suka rela atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.

"Jika keberatan membayar sesuai dengan yang tertera. Umpama mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar tidak masalah yang penting komunikasi," katanya.

Ashari menjelaskan, uang Rp 1.500.000 bagi warga pendatang baru untuk membayar uang makam sebesar Rp 1.000.000 dan uang kas RW sebesar Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com