Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Aset Tanah Bupati Mojokerto Nonaktif Disita KPK

Kompas.com - 05/07/2019, 06:48 WIB
Rachmawati

Editor

Sundayani menambahkan, tanah tersebut dibeli oleh MKP pada tahun 2015.

"Sekitar 4 tahun yang lalu MKP membeli tanah itu, rencananya tanah itu akan didirikan sebuah bangunan rumah." Imbuhnya.

KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa Kamal Pasa disebut-sebut menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Grup Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Selain itu, Mustifa Kamal Pasa juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.

Uang gratifikasi itu disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang

Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Uang gratifikasi tersebut diduga untuk membeli kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jet ski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Mustofa Kamal Pasa Disita KPK: Sawah di Mojokerto Hingga Rumah Orang Tua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com