Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama-nama Pejabat yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Sunat Anggaran Proyek

Kompas.com - 03/07/2019, 16:33 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pemotongan fee 30 persen anggaran proyek sosialisasi dan penyuluhan kecamatan di lingkup Satuan Kerja Pemerindah Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar kembali dibuka penyidik Bareskrim Polri usai menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, penyidikan ini sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.

Menurutnya, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel lantatan masih ada saksi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

"Jadi begini, tersangka ini ternyata tidak berdiri sendiri. Makanya dilakukan terhadap beberapa saksi ini. Mungkin ada keuangan ini merembes ke mana-mana dan mungkin ada yang mengetahui, dan juga mungkin ada yang menikmati daripada uang tersebut," kata Dicky, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Penjelasan Wagub Andi Sudirman Soal Penghentian Acara Musik di Makassar

Dicky mengatakan, terakhir, penyidik memeriksa 14 saksi yang terdiri dari 12 pejabat di lingkup pemerintahan Kota Makassar, seorang anggota DPRD Kota Makassar, dan seorang lagi dari pihak vendor/rekanan. Pemeriksaan ini dilakukan pada 25-27 Juni 2019 di Polda Sulsel. 

Nama-nama saksi itu ialah mantan Kabid Litbang Bappeda Ibrahim Ukkas, mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum, mantan Kepala BPKAD Kota Makassar Erwin Syafruddin Haija, mantan Kabid Anggaran BPKAD Helmi Budiman, serta mantan camat Rappocini Hamri Haija.

Selain lima nama di atas, polisi juga memeriksa mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Biringkanaya Mohammad Dwi Aditya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti. 

Kasubag Keuangan Kecamatan Rappocini Evie Edwishinta Siswanty, staf BPKAD Kota Makassar, Wa Ando, Mantan Camat Bontoala, Syamsul Bahri, Kasubag Keuangan Kecamatan Bontoala Siti Selvi Wildana dan Staf Kecamatan Rappocini, Indra Wijayani.

Sementara dua nama terakhir yang diperiksa ialah anggota DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali dan vendor/rekanan Alham Arli. Dicky menyebut, saksi yang diperiksa ini berpotensi menjadi tersangka, termasuk anggota DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.

"Jadi Bareskkrim biasanya usai gelar perkara, kemudian dia tentukan (tersangka). Kemudian diputuskan apakah cukup sebagai saksi, apakah ini layak apabila sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Ya, kita tunggu hasil gelar perkara dari Bareskrim saja," tuturnya.

Selain 14 nama di atas, 16 anggota DPRD Makassar lainnya juga diperiksa polisi terkait kasus yang menelan pagu anggaran sekitar Rp 70 miliar itu. Mereka adalah Abdul Wahab Tahir dari Komisi A, Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III, Irwan Jafar dari Komisi A, Mesakh Remon dari Komisi A, Rahman Pina dari ketua Komisi C, dan Supratman dari Komisi C dan Banggar. 

Kemudian ada juga Erik Horas Ketua Koordinator Bamus, Faorouk M Beta Ketua DPRD Kota Makassar, Fachruddin Rusli dari Komisi C dan Banggar, M Zaenal Daeng Beta dari Komisi A dan Bamus. Abdi Asmara dari Komisi A, Adi Rasyid Ali dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dari Komisi A, Jufri Pabe dari Komisi A dan H Sangkala Saddiko dari Komisi C.

Baca juga: Tidur Siang Wagub Andi Sudirman Terganggu, Acara Musik di Makassar Dihentikan

Selain itu, selama kasus ini bergulir di kepolisian. Polisi telah memeriksa 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 narasumber, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubag, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar, dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran dan 14 PPHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com