Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 02/07/2019, 17:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis setelah menyerang sopir Bus Safari yang mengakibatkan 12 orang tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150.900 B. Senin (17/6/2019) lalu.

"Tersangka ini kita kenakan pasal 338 dan 359 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun ditambah 5 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa.

Baca juga: Penyerang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Amsor, lanjut Mariyono, karena yang bersangkutan telah mengakibatkan ‎hilangnya nyawa orang lain. Dan karena kelalaiannya juga mengakibatkan banyaknya orang meninggal dunia.

Saat ini, Amsor masih dilakukan perawatan, karena dia juga mengalami luka cukup parah akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan ulahnya tersebut.

Untuk itu, pihak kepolisian, lanjut Mariyono, belum bisa melakukan interogasi lebih mendalam dan menunggu yang bersangkutan sembuh.

"Saat ini kami masih menunggu tersangka kembali sehat. Dan kalau sudah sehat barulah nanti ditanya kembali," ujarnya.

Baca juga: Penyerang Sopir Bus Safari Diobservasi Kejiwaannya Selama Dua Minggu

Seperti diberitakan sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan, kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 150.900 B yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia disebabkan adanya penyerangan terhadap sopir bus.

Kata Rudy, diketahui dari keterangan saksi yang mengetahui secara persis dan pihaknya kemudian langsung mencari tahu orang yang melakukan penyerangan.

"Setelah ditelusuri ada seorang laki-laki bernama Amsor (29) pekerjaan security di Jakarta yang mengaku telah menyerang sopir bus," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy kepada awak media, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Kondisi Penyerang Sopir Bus Safari di Tol Cipali Kritis dan Dirawat di ICU

Dari keterangan Amsor bahwa sopir dan kenek dari hasil pembicaraan telepon itu akan membunuh dia (Amsor) dan kemudian Amsor menyerang sang sopir.

Akibat serangan dari Amsor, kata Rudy, kendaraan bus menyeberang ke arah berlawanan yaitu dari jalur A atau arah Cirebon ke jalur B arah Jakarta.

Dan mengakibatkan kecelakaan beruntun yang menyebabkan 12 orang meninggal dunai serta puluham lainnya luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com