Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Bus Ditarik Rp 50.000, Ini Tarif Parkir di Kota Malang Sesungguhnya

Kompas.com - 17/06/2019, 17:26 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Aksi penarikan parkir liar di Kota Malang viral di media sosial. Salah satu pengemudi bus yang parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang ditarik parkir hingga Rp 50.000.

Kejadian itu lantas direkam video dan diunggah oleh akun Facebook Wahyu Ari di grup Info Malang Raya (IMR) pada Minggu (16/6/2019) malam.

Dalam video itu tampak seorang petugas parkir tanpa rompi meminta uang Rp 50.000 kepada salah satu sopir bus. Sang sopir sempat mempertanyakan karcis parkirnya, namun petugas parkir itu mengatakan tidak ada.

Baca juga: Tarif Parkir di Balikpapan Naik, Besarannya Mirip Jakarta

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widiyanto mengaku sudah mendengar terkait penarikan parkir liar itu.

Menurutnya, besaran tarif parkir yang diminta oleh petugas parkir atau juru parkir tidak sesuai dengan ketentuan.

Pria yang biasa disapa Wiwid itu menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, tarif parkir kendaraan besar seperti bus, truk ganda dan truk trailer sebesar Rp 10.000 dalam kondisi normal. Sedangkan dalam kondisi insidentil, naik menjadi Rp 20.000.

"Dalam Perda nomor 3 tahun 2015, untuk truk ganda, trailer dan bus besar (tarif parkir) Rp 10.000. Kalau insidentil Rp 20.000," kata Wiwid di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).

Dengan begitu, penarikan parkir Rp 50.000 sudah di luar ketentuan atau liar.

Baca juga: Viral, Video Pria Tampar Mahasiswi Gara-gara Masalah Parkir Mobil

Selain parkir bus, dalam Perda itu juga diatur tarif parkir untuk minibus dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.

Wiwid berterima kasih atas postingan warga terkait pungutan parkir di luar ketentuan itu. Meski dilakukan di media sosial, Wiwid menganggap bahwa hal itu sebagai sebuah laporan adanya pungutan parkir liar.

"Sebagai bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah," katanya.

Saat ini Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang sudah memanggil juru parkir tersebut.

"Memanggil juru parkir dimaksud melalui Dinas Perhubungan. Akan di-BAP karena memungut di luar ketentuan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com